Juliari Batubara Terbukti Terima Suap Bansos, Harus Kembalikan Uang Rp 14,5 M

23 Agustus 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Nilai suapnya hingga puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Total suap dari sejumlah vendor bansos itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Termasuk Rp 9,7 miliar yang diterima Juliari Batubara dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari), Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Juliari), dan Selvy Nurbaiti (sekretaris pribadi Juliari). Serta sisanya digunakan untuk kepentingan politikus PDIP itu.
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlahnya ialah sebesar yang ia terima dan digunakan untuk kepentingannya, yakni Rp 15.106.250.000.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK.
Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Bila uang itu tidak dibayarkan dalam jangka 1 bulan setelah perkara ini inkrah, maka jaksa bisa menyita harta benda Juliari Batubara sebesar vonis yang dijatuhkan.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum politikus PDIP itu 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT