Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jumlah Hakim yang Akan Cuti Mogok Imbas Gaji Tak Naik 12 Tahun: 1.326 Hakim
28 September 2024 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan yang tak naik selama 12 Tahun. Total, ada ribuan hakim yang akan ikut dalam gerakan ini.
ADVERTISEMENT
"Hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangannya, Sabtu (28/9).
Jumlah tersebut, menurutnya, akan terus bertambah. Sejauh ini, dari ribuan hakim tersebut, 70 di antaranya bakal datang langsung ke Jakarta.
Fauzan membeberkan, ada 4 isu krusial yang dibawa dalam gerakan. Utamanya adalah perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur soal gaji dan tunjangan para hakim.
"Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012: Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim," beber dia.
Fauzan melanjutkan, pihaknya juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court. Termasuk soal diterbitkannya Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim.
ADVERTISEMENT
Fauzan mengeklaim, sedianya pihaknya telah melakukan berbagai upaya resmi dan formal dalam memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan itu.
"Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah," ujar Fauzan.
"Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," sambung dia.
Adapun gerakan cuti bersama ini akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024.