Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Tembus 53 Ribu dalam 5 Tahun Terakhir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Jumlah kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam lima tahun terakhir menembus angka 53 ribu. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam diskusi di podcast DipTalk bersama kumparan.

Menurut Judha, pihaknya mencatat kasus yang menimpa warga negara di luar negeri semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Trennya dalam 5 tahun terakhir, 2019 kami menangani 24 ribu kasus. Kemudian tahun 2020, okelah, kita anggap sebagai outliers, karena itu tahun COVID. Lalu ke tahun 2021 meningkat ke 29 ribu kasus. Tahun 2022 meningkat ke 35 ribu kasus. Dan terakhir kemarin 53 ribu kasus,” ungkap Judha.

“Ini jumlah peningkatan yang sangat besar dan perlu menjadi concern kita bersama,” tambahnya.

Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Judha menjelaskan, pengertian kasus di sini ialah semua permasalahan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri. Dari puluhan ribu laporan, mayoritas kasus adalah pelanggaran imigrasi yang berstatus undocumented di luar negeri.

Ini sebetulnya mencerminkan bahwa pola migrasi warga negara kita ke luar negeri itu belum dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, sehingga akhirnya mereka menjadi undocumented,” jelas Judha.

“Nah, kemudian banyak kasus yang lain, mulai dari TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), mulai dari kemudian evakuasi, dan berbagai macam kasus yang lain,” lanjutnya.

Dalam catatan Kemlu RI, saat ini ada 2,3 juta WNI yang terdaftar lapor diri ke KBRI masing-masing negara. Namun, menurut Judha, kemungkinan besar angka sebenarnya jauh lebih tinggi.