Jumlah Korban Tewas karena Pesta Miras Oplosan di Subang Jadi 13 Orang

31 Oktober 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warung makan penjual miras di Subang yang dipasangi garis polisi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Warung makan penjual miras di Subang yang dipasangi garis polisi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Jumlah korban yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Kabupaten Subang bertambah dari yang semula 11 orang menjadi 13 orang. Hal tersebut dikatakan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
ADVERTISEMENT
"Korban (meninggal dunia) 13 orang," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (31/10).
Adapun pasca-kejadian itu, polisi telah mengamankan sepasang suami istri berinisial NN dan RH. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Subang.
NN dan RH disangkakan Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diancam dengan pidana kurungan minimal 5 tahun.
Sebelumnya, pesta miras itu terjadi usai hajatan pernikahan di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Minggu siang (29/10). Miras oplosan itu mereka beli di sebuah kios di Kecamatan Jalancagak.
ADVERTISEMENT
"Setelah pesta pernikahan, kelima-belas orang tersebut pesta miras," kata Ariek, Senin (30/10).