Jumlah Pegawai Pemkot Bandung yang Terinfeksi Corona Kini 900 Orang

5 Juli 2021 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau operasional pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau operasional pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah pegawai di Pemkot Bandung yang terinfeksi oleh virus corona sudah mencapai angka 900 orang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sebagian besar pegawai yang terinfeksi telah menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
"Ada 900 orang yang terpapar," kata dia kepada wartawan, Senin (5/7).
Dengan angka infeksi yang tinggi, Yana belum memutuskan lockdown di Balai Kota dan kantor dinas lainnya akan diperpanjang ataukah tidak. Jika pun tak diperpanjang, kemungkinan hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.
"Kalaupun kita akan buka lockdown-nya, kemungkinan hanya 25 persen yang WFO-nya, sekarang belum, kita masih nunggu rapat dengan Pak Wali," ucap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, penghentian sementara aktivitas dilakukan hingga tanggal 5 Juli mendatang. WFH dilakukan hingga sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai. Apabila kasus dinilai tinggi, maka WFH dapat diberlakukan hingga 100 persen.
"Perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung," kata dia melalui surat edaran.
Ilustrasi: Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga saat Rapid Test COVID-19 di Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
"Pada saat pengaturan WFH, agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Oded, para pegawai yang bekerja di rumah tak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah ketika jam kerja. Seluruh pegawai pun wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran.
"Surat edaran (WFH) ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi COVID-19," pungkas dia.