Jumlah Rekening ACT yang Dibekukan PPATK Bertambah, Kini Jadi 300!

7 Juli 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Jumlah rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibekukan oleh PPATK bertambah. Sebelumnya, jumlah rekening yang dibekukan yakni 60, kini telah mencapai 300 rekening.
ADVERTISEMENT
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Ivan mengatakan, pembekuan tersebut berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 terkait ACT. Terdapat dana yang masuk ke rekening ACT dari luar negeri sebanyak Rp 64.946.453.924.
Sedangkan, tercatat dana dari ACT yang dikirimkan ke luar negeri mencapai Rp Rp52.947.467.313.
Pada Rabu (6/7) kemarin, Ivan sempat mengungkapkan pembekuan rekening ACT oleh PPATK ini. Namun jumlahnya masih 60 rekening. Kini jumlah tersebut meroket menjadi 300. Meski demikian, PPATK belum merinci nilai dalam rekening yang dibekukan itu.
ADVERTISEMENT
Ivan menyebut, sejatinya penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Ivan membeberkan, hasil kerja PPATK dari penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme yakni ditelurkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
PPATK, kata Ivan, berharap pihak yang melakukan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tak resisten untuk diawasi.
ADVERTISEMENT
"Tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," kata dia.
Densus 88 anti teror mengamankan puluhan kotak amal di Belawan. Foto: Dok. Istimewa

Imbauan PPATK ke Masyarakat

Ivan turut memberikan imbauan kepada masyarakat soal sumbangan kemanusiaan. Ia berharap masyarakat bisa hati-hati, karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Ia pun membeberkan beberapa modus yang kerap ditemui oleh PPATK, di antaranya penghimpunan dana sumbangan melalui kotak amal di toko-toko, dengan identitas penampung sumbangan yang tak jelas.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," ucap Ivan.
ADVERTISEMENT
Berikut pesan Ivan:
Pertama, jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.
Kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.
Ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik.
ADVERTISEMENT
"Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik," kata Ivan.
Keempat, mencoba melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.
"Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," pungkas dia.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Polemik ACT

ACT tengah menjadi sorotan. Salah satunya yakni terkait ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin ACT dibekukan.
Di sisi lain, temuan PPATK salah satunya menyebut dana dari ACT mengalir ke individu di Turki yang ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan keterkaitan dengan organisasi teroris Al Qaeda.
ACT sudah buka suara soal pencabutan izin dan pembekuan rekening ini. Terkait pencabutan izin, ACT menyesalkan karena Kemensos bersikap reaksioner. Sementara untuk pembekuan rekening ACT akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih jauh alasan pembekuan. Sedangkan terkait donasi kepada individu terkait Al Qaeda, ACT akan menelusuri informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Secara prinsip tentang apa tadi misalnya terindikasi catatan beberapa orang yang terindikasi Al Qaeda, kami juga sedang lihat, kami nggak jawab sekarang,” kata Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).