Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jumlah Speaker Eksternal Masjid di Arab Saudi Dibatasi Hanya Empat
20 Januari 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan loudspeaker eksternal atau pengeras suara luar masjid-masjid. Sekarang, jumlah speaker luar dibatasi hanya empat unit saja.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Dr. Abdul Latif Bin Abdulaziz Al-Sheikh.
Peraturan ini berlaku bagi masjid di bawah otoritas Menteri Abdul Latif dan tak berlaku bagi dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Mengutip Saudi Gazette, Jumat (20/1), Menteri Abdul Latif menetapkan jumlah pengeras suara eksternal yang digunakan di masjid untuk mengumandangkan azan sebanyak empat unit.
Menteri juga menginstruksikan untuk menurunkan pengeras suara eksternal yang melebihi empat dari semua masjid dan menyimpannya di gudang sebagai cadangan atau diberikan ke masjid yang jumlah speaker luarnya kurang dari empat.
Tahun 2021 lalu, Menteri Abdul Latif juga mengeluarkan peraturan penggunaan speaker eksternal masjid.
ADVERTISEMENT
Pertama, pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqamat/ikamah. Sebelumnya, speaker luar juga digunakan untuk ibadah salat berjemaah. Dengan peraturan itu, maka salat berjemaah hanya menggunakan speaker dalam/internal saja.
Kedua, tingkat kenyaringan/volume tidak melebihi sepertiga volume maksimal loudspeaker eksternal.
Kebijakan ini memicu pro kontra di Arab Saudi. Namun, Menteri Abdul Latif mempertahankan kebijakannya.
Speaker Eksternal Masjid di Indonesia
Indonesia juga memiliki pengaturan soal speaker eksternal masjid. Hal itu tertuang dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken 18 Februari 2022.
Saat itu, SE juga memicu pro kontra. Namun, pedoman ini bersifat panduan, tak ada sanksi yang mengikat.
ADVERTISEMENT