Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Jumlah warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk Bali bertambah menjadi 82 orang. Jumlah itu berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai per Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sudah ada 41 WNA yang ditolak masuk Bali. Mereka ditolak masuk karena pernah berkunjung ke China dalam kurun waktu 14 hari.
"Laporan terakhir jam 23.00 (WITA) menyebutkan telah (ada) 82 warga negara asing yang ditolak masuk ke Indonesia oleh imigrasi Ngurah Rai," kata Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra kepada wartawan, Selasa (11/2).
Sementara itu, ada 27 WN China yang telah mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Pulau Dewata. Mereka yang memperpanjang izin tinggal ialah yang belum mau pulang ke negaranya.
"Untuk tanggal 10 Februari 2020, sudah 27 orang mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa," kata dia.
Penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal WN China ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku sejak Rabu (5/2) kemarin. Aturan ini untuk mencegah penyebaran virus corona masuk Indonesia.