Jumran Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara

Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) divonis penjara seumur hidup atas kasus ia membunuh Juwita (25), wartawati Newsway.co.id yang merupakan kekasihnya. Jumran juga dipecat dari kesatuan TNI AL.

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025, termasuk menyusun skenario pembunuhan, menyiapkan alat, dan berupaya menghilangkan jejak. Maka dengan demikian, majelis berkesimpulan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi," kata Hakim Arie.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa sempat menceritakan rencana pembunuhan kepada temannya, mencari informasi tentang racun dan cara menghilangkan barang bukti, menggadaikan sepeda motor senilai Rp 15 juta, serta menitipkan kartu SIM dan meminjam KTP pada 22 Maret 2025.

Beberapa saat sebelum kejadian, terdakwa membeli air mineral dan sarung tangan, mencuci motor, serta menyiram tubuh korban guna menghilangkan jejak sidik jari.

Pembunuhan dilakukan menggunakan teknik pitingan ala "MMA" selama lebih dari satu menit hingga korban kehilangan napas, lalu dilanjutkan dengan cekikan.

Motif dan Hal yang Memberatkan

Jumran dan Juwita. Foto: Istimewa

Motif pembunuhan didorong oleh tekanan dari keluarga korban yang menuntut terdakwa segera menikah, serta penyebaran video pribadi yang menimbulkan tekanan mental.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perbuatan Jumran. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak berterus terang, mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga, dan menggunakan cara keji dalam melakukan pembunuhan.

Selain pidana pokok penjara seumur hidup, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Adapun tuntutan restitusi dari pihak korban tidak dikabulkan karena terdakwa dinilai tidak memiliki kemampuan finansial.

Keluarga korban melalui kuasa hukum mengaku sangat tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Jumran, yang dirasa sangat jauh dari kata keadilan.

"Bahkan hukumannya harusnya lebih berat dari hukuman mati. Dasarnya adalah ultra petita yaitu hakim boleh mengambil putusan di atas tuntutan. Banyak kasus yang seperti itu," kata kuasa hukum korban, Muhamad Pazri.

Pazri melanjutkan, dirinya menyayangkan majelis hakim tidak mengabulkan restitusi dari LPSK bahkan rekomendasi dari Kementerian Hukum diabaikan.

"Ke depannya yang bikin kami penasaran adalah, adanya dugaan pelaku lain dalam kasus ini. Karena dalam persidangan terungkap hasil DNA (sperma) yang dikatakan bukan milik terdakwa" katanya.

Kedua, Lanjut Pazri, dalam persidangan hasil tracing hp juga tidak utuh terungkap, karena itu pihaknya meminta agar tidak dulu dikembalikan kepada terdakwa.

"Kami berharap barang bukti seperti hp dan rekaman cctv agar ditelaah kembali," katanya.

Pembunuhan Itu

Jurnalis Newsway.co.id, Juwita. Foto: Dok. Istimewa

Juwita dibunuh Jumran di dalam mobil. Jumran lalu menaruh jasad Juwita di pinggir Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru—warga menemukan jasad ini pada 22 Maret 2025.

Belakangan terungkap Jumran, yang ke menyembunyikan kepergiannya ke Banjarbaru dengan memakai KTP temannya, berupaya membuat Juwita seolah-olah telah mengalami kecelakaan motor.