Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Junta Myanmar Jatuhi Aung San Suu Kyi Hukuman Kerja Paksa Atas Kecurangan Pemilu
2 September 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Junta Myanmar menyatakan pemimpin terguling Myanmar , Aung San Suu Kyi , bersalah atas kecurangan dalam pemilihan umum pada Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa bagi Suu Kyi. Kabar tersebut diungkap oleh seorang sumber yang merahasiakan identitasnya. Dia tidak dapat merinci hukuman kerja paksa itu.
Disadur dari Reuters, pengadilan tersebut pun diadakan secara rahasia di Naypyitaw. Junta membatasi pernyataan terkait proses hukum dan telah membungkam pengacara Suu Kyi.
Suu Kyi menjadi tahanan sejak para jenderal militer menggulingkan pemerintah terpilih pada 1 Februari 2021. Junta mengeklaim merebut kekuasaan lantaran menemukan kecurangan dalam pemilu pada November 2020.
Liga Demokrasi Nasional (NLD) mengalahkan partai yang didukung militer kala itu. Membantah tudingan junta, NLD mengaku memenangkan pemilu secara adil. Pengamat internasional juga meyakini, pemilu tersebut berlangsung bebas dan adil.
ADVERTISEMENT
Mengakhiri periode demokrasi singkat, kudeta akhirnya memicu gelombang protes dan pertempuran. Tindakan keras oleh junta telah menyebabkan lebih dari 2.000 warga sipil tewas dan 17.000 lainnya tertangkap.
Sejak itu, Suu Kyi mengadang rentetan tuduhan pula. Penghargaan Nobel Perdamaian itu menghadapi pelanggaran undang-undang informasi rahasia, tindak korupsi, dan kecurangan dalam pemilu.
Pada 15 Agustus, junta menjatuhkan hukuman penjara tambahan selama enam tahun. Sejauh ini, keseluruhan hukuman penjara bagi Suu Kyi menyentuh 20 tahun.
Wanita berusia 77 tahun itu bahkan dapat menerima hukuman penjara 190 tahun. Tetapi, dia menyangkal semua tuduhan tersebut.
Suu Kyi merupakan simbol demokrasi negara itu selama lebih dari 30 tahun. Kendati demikian, hukuman penjara puluhan tahun tersebut mencegahnya mengikuti pemilu pada 2023.
ADVERTISEMENT
Junta baru-baru ini memberlakukan aturan baru terkait pemilu pula terhadap 92 partai politik terdaftar di Myanmar. Pihaknya mengharuskan mereka mendapatkan izin bila ingin bertemu dengan organisasi atau individu asing.
"Partai politik harus menghormati hukum," jelas Komisi Pemilihan Umum Myanmar, dikutip dari AFP, Jumat (2/9).
"Jika mereka gagal melakukannya, maka pendaftaran partai mereka akan dicabut," imbuhnya.