Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Juragan 99 Jawab Gugatan Merek Dagang PStore Glow: Kami Lebih Dulu Menggugat
15 April 2022 21:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Konflik merek dagang antara Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dengan Putra Siregar terus berlanjut. Terbaru pihak Juragan 99 yang memiliki merek dagang MS Glow digugat pihak Putra Siregar atas kemiripan merek dagang dengan PStore Glow. Gugatan diajukan Pengadilan Niaga Surabaya.
ADVERTISEMENT
Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, menegaskan belum menerima surat panggilan gugatan tersebut dari Pengadilan Niaga Surabaya. Hal ini dipastikan langsung Kuasa hukum Juragan 99, Arman Hanis.
"Jadi baik pihak Mbak Shandy, Mas Gilang itu belum menerima relaas (surat panggilan) panggilan sidang dan belum menerima gugatan dari pengadilan. Sehingga kami belum bisa menanggapi atau berkomentar terkait pokok perkaranya atau apa yang digugat," jelas Arman kepada wartawan.
Arman pun mempertanyakan gugatan Putra Siregar ini. Pasalnya, gugatan dalam kasus merek dagang ini sudah lebih dulu diajukan Juragan 99 ke Pengadilan Niaga Medan. Arman memastikan penanganan kasus ini masih berjalan di Pengadilan Niaga Medan.
“Perlu saya sampaikan, MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PStore Glow," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Arman, seharusnya Putra Siregar mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di Pengadilan Niaga Medan karena penanganan perkaranya masih berjalan, bukannya mengajukan gugatan baru.
“Kan seharusnya kalau mereka melakukan gugatan balik itu kan harus rekonvensi dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan. Tapi ya mungkin strategi mereka seperti itu saya enggak tahu, itu urusan mereka," paparnya.
Arman pun tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Putra Siregar, karena kliennya punya bukti yang kuat dan valid.
Selain Gilang dan istrinya, PStore Glow milik Putra Siregar turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia; PT Kosmetika Cantik Indonesia; Titis Indah Wahyu Agustin; dan Sheila Marthalia.
Gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Putra Siregar meminta hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Hal tersebut dikarenakan dugaan Juragan 99 dkk dinilai melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow karena memiliki kesamaan dengan merek yang digunakan penggugat, yakni PStore Glow.
Selain itu, meminta para tergugat menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh kosmetik dengan mereka MS Glow yang beredar di Indonesia disertai dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan tersebut.
Juragan 99 Sudah Polisikan PStore Glow
Pihak Juragan 99 sudah lebih dulu membawa perseteruan kemiripan merek dagang ini ke kepolisian. Juragan 99 melalui Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021, dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
ADVERTISEMENT
Putra Siregar dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1 dan 2; Pasal 101 Ayat 1 dan 2; serta Pasal 102.
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, kasus tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tak cukup bukti atas gelar perkara pada 16 Maret 2022. Padahal kasus ini sempat naik ke penyidikan pada 29 September 2021.
Pada 20 Desember 2021, muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
ADVERTISEMENT
Isi dari putusan tersebut yakni permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat DJKI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.