news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Aparat saat Liput Demo Lapor Polda Jatim

25 Maret 2025 19:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis beritajatim, Rama Indra, didampingi oleh manajemen beritajatim serta Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis beritajatim, Rama Indra, didampingi oleh manajemen beritajatim serta Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jurnalis beritajatim, Rama Indra, yang menjadi korban kekerasan oknum aparat polisi saat meliput demo RUU TNI di Surabaya pada Senin (24/3), membuat laporan polisi pada Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Rama didampingi manajemen beritajatim serta Komite Advokasi Jawa Timur (KAJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
KAJ Jawa Timur, Salawati Taher, menilai ada pelanggaran UU Pers dalam peristiwa itu. Sebab ada penghalangan peliputan jurnalis saat mendokumentasikan penangkapan dan penindakan kekerasan oleh diduga polisi.
"Jadi, kami melaporkan hari ini Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, lalu kemudian Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan," kata Salawati di Polda Jatim, Selasa (25/3).
Salawati menyampaikan, sebelum laporan hari ini, Rama telah berupaya membuat laporan di Polrestabes Surabaya pada Senin (24/3) malam, namun ditolak.

Luka-luka

Ratusan massa menggelar aksi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Salawati mengungkapkan, akibat tindakan represif aparat itu, Rama mengalami sejumlah luka yakni di bagian pelipis sebelah kanan dan lecet di bagian bibir dalam.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah dijelaskan ke tim kami tadinya, apa namanya kejadiannya setelah dipepetkan ke tembok lalu diseret ke tengah jalan, kemudian diseret lagi ke seberang jalan seperti itu," ungkapnya.
Lalu, tindakan pemukulan yang diterima Rama itu dilakukan oleh kurang lebih empat sampai lima oknum yang berpakaian kaus serta seragam polisi.
"Dilakukan terduga ada empat sampai lima orang salah satunya memang berpakaian polisi seperti itu ya, yang lainnya itu berpakaian bebas tapi diduga memang ada koordinasi dengan yang berpakaian polisi," terangnya.
Sementara itu, Manajemen beritajatim, Teddy Ardianto, menyatakan dukungannya kepada Rama yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian.
"Mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apa pun karena jurnalis ini kan sebagai profesi, jadi punya hak, ada UU Pers, profesi itu dilindungi oleh negara," kata Teddy.
ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Demo terkait RUU TNI di Sukabumi ricuh. Pagar roboh, massa dipukul mundur, wartawan jadi korban kekerasan. Foto: Dok. Sukabumiupdate.com
Rama menceritakan mulanya ia sedang meliput polisi yang memukul mundur massa di Jalan Pemuda, Surabaya. Lalu, ia merekam aksi polisi yang menangkap dan memukuli dua orang.
"Sekitar pukul 18.28 WIB, saat itu saya melakukan aktivitas mengambil rekaman video pembubaran massa aksi di Jalan Pemuda, saya semula berada di pinggir jalan sisi samping belakang aparat kepolisian. Barikade polisi dan polisi tidak berseragam saat itu mengejar massa aksi, hingga berlarian kejar-kejaran di ruas Jalan Pemuda," kata Rama saat dikonfirmasi.
"Tepat saat kamera ponsel saya masih merekam, terlihat beberapa petugas polisi berseragam dan tidak berseragam ini menangkap dua orang massa pendemo. Polisi berjumlah 5-6 orang kemudian memukul, mengeroyok, 2 orang pendemo hingga tersungkur dan menginjak badan mereka," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, kata Rama, ia dihampiri sekitar 3 hingga 4 polisi dan memaksa untuk menghapus video saat polisi melakukan pemukulan ke dua orang tersebut.
"Memaksa saya untuk menghapus rekaman video itu, sambil memukul kepala saya serta menyeret," katanya.
Rama lalu menyampaikan ke polisi bahwa dirinya jurnalis beritajatim dan mengenakan tanda pengenal.
"Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting. Kepala saya dipukul dengan tangan kosong, kayu," terangnya.
Polisi terus memukul mundur massa hingga ke Jalan Pemuda, Surabaya pada Senin, (24/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Akhirnya Rama diselamatkan oleh dua rekannya yang sedang diintimidasi oleh aparat kepolisian.
"Dan beruntung ada rekan reporter dari media lain detik.com bersama kumparan.com, yang saat itu datang menolong saya, dengan memarahi aparat polisi berseragam dan tak berseragam yang saat itu memiting saya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa itu, Rama mengalami sejumlah luka di kepalanya. "Kepala saya benjol, luka baret di pelipis kanan, dan bibir bagian dalam sebelah kiri lecet," ujarnya.

Penjelasan Polrestabes Surabaya

Sejumlah massa aksi tolak RUU TNI ditangkap di Jalan Pemuda, Surabaya, Senin (24/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terkait peristiwa itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengatakan bahwa aparat kepolisian langsung melepaskan Rama ketika itu.
Rina menyebut peristiwa yang dialami Rama itu dikarenakan berada di area yang rawan menimbulkan kericuhan.
"Kemarin kan chaos. Kan di Polda Jatim sudah pernah dilakukan pelatihan untuk situasi chaos bagaimana. Dia berada di wilayah yang tidak aman," ujarnya.
"Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu," lanjutnya.
Ilustrasi pers. Foto: Nunki Pangaribuan
Menurut Rina, Rama saat itu tidak mengenakan tanda pengenal wartawan. "Kedua, dia tidak menggunakan rompi yang menandakan dia media. Jadi kita enggak bisa bedakan mana," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait tanda pengenal, Rama sebenarnya memakai ID Pers yang dikalungkan di lehernya.
Lebih lanjut, Rina bilang polisi yang bertugas saat itu tidak hanya dari Polrestabes Surabaya. Tapi campuran dari Polres dan Polda Jatim.
"Dalmasnya itu campuran, campuran antara Polrestabes sama Polda," ungkapnya.
Rina mengaku sempat mencari keberadaan Rama usai mendapat intimidasi dan kekerasan dari aparat kepolisian malam kemarin. Namun, ia tidak berhasil menjumpai Rama.
"Kemarin siapa yang bilang ya 'Bu Rama diiniin, mana?' saya cari, enggak ada. Mungkin pada waktu mengamankan itu sempat ribut tapi situasinya tidak aman," ungkapnya.