Justice Collaborator Kini Bisa Bebas Bersyarat, Begini Mekanismenya
ยทwaktu baca 3 menit

Justice Collaborator (JC) kini bisa mendapatkan penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.
Seperti apa mekanismenya?
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa bisa mengajukan permohonan kepada penyidik maupun penuntut umum untuk menjadi JC. Permohonan juga bisa disampaikan kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nantinya, penyidik, penuntut umum, maupun LPSK akan menelaah permohonan tersebut. Penelaahan dilakukan dengan mengecek pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.
Apabila permohonan diterima, tersangka maupun terdakwa bisa dianggap sebagai JC. Ia pun berhak mendapat penanganan khusus seperti pemisahan tempat penanganan dengan terdakwa/tersangka lainnya hingga dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain.
Nantinya, JC yang telah mendapatkan penanganan khusus dapat direkomendasikan mendapat penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum. Ada sejumlah kriteria yang diperhatikan dalam memberikan rekomendasi itu, yakni:
Kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;
Konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
Sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
Lantas apa syarat substantif agar pelaku dapat hak sebagai JC?
Hal itu diatur dalam Pasal 7 PP tersebut. Salah satunya, pemohon ini bukan merupakan pelaku utama tindak pidana.
Berikut selengkapnya:
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Respons KPK dan Kejagung
Terkait aturan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan urusan pemberian pembebasan bersyarat adalah wewenang pengadilan. KPK hanya bisa merespons terkait pengajuan JC.
"Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).
Budi mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerima permohonan pengajuan untuk menjadi JC. Ada sejumlah hal yang memang perlu dipertimbangkan agar permohonan itu bisa dikabulkan, yakni terpenuhinya syarat administratif dan substantif.
"Apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama," jelas Budi.
"Selain syarat substantif dan administratif tersebut, bagi pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut," tambahnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan aturan ini sebenarnya merupakan suatu bentuk penegasan terhadap ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
"Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap satu peristiwa pidana," ucap Harli.
Menurut dia, PP Nomor 24 Tahun 2025 ini juga sejalan dengan semangat Pemerintah RI dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pasalnya, ini bisa memicu para pihak yang terlibat untuk mengungkapkan kebenaran.
"Maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada perbedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka," ujar Harli.
