Jusuf Hamka Sudah Lapor Polisi soal Dugaan Pemerasan Bank Syariah Capai Rp 20 M

23 Juli 2021 19:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha Jusuf Hamka mengaku menjadi korban pemerasan. Ia menyebut, dirinya diperas oleh salah satu bank syariah saat berniat melunasi utang.
ADVERTISEMENT
Jusuf Hamka yang juga pengusaha jalan tol itu menceritakan, dirinya ingin melunasi utang senilai Rp 790 miliar. Tetapi pihak bank baru mengizinkan apabila dia mau membayar senilai Rp 20 miliar.
"Sekitar Rp 20,4 miliar atau Rp 20,6 miliar, itu kalau saya mau lunasin saya harus bayar sekian. Padahal utang saya Rp 790 miliar saya sudah lunasin semua, terus disuruh bayar sekian mana saya mau. Saya enggak pernah telat bayar bunga," ujar Jusuf Hamka kepada kumparan, Jumat (23/7).
Jusuf Hamka tidak menyebut nama bank yang dimaksud. Akan tetapi ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat melalui kuasa hukumnya.
"Oh di Jawa Barat kayaknya itu [laporannya], orang saya [yang membuat laporan]," ucap Jusuf Hamka.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
kumparan sudah mengkonfirmasi laporan ini ke Polda Jabar tetapi belum ada jawaban.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, selain sudah membuat laporan polisi, Jusuf Hamka juga akan membawa permasalahan ini sampai pengadilan.
"Saya mau sampai pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta, bank syariah yang perilakunya kan bilangnya bagi hasil kalau syariah, tapi ternyata enggak bagi hasil, jadi kalau pendapatan turun dia enggak mau diturunin bunganya," tutup Bos CMNP itu.
Kendaraan melintasi jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sebelumnya, Jusuf Hamka memberi petunjuk bahwa persoalan ini terjadi di Jawa Barat, salah satunya pendanaan untuk proyek Tol Cisamdawu. Selain itu, dia juga membenarkan pembangunan lainnya untuk Tol Soreang - Pasir Koja.
Jika merujuk petunjuk tersebut dan menyisir ke belakang, informasi tersebut kuat mengarah ke skema kerja sama dengan Bank Muamalat Cs.
Laporan dari website resmi Bank Muamalat, pada September 2016 perbankan syariah swasta ini meneken kerja sama pembiayaan sindikasi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah.
ADVERTISEMENT
Kontrak dengan BPD Jawa Tengah ini merupakan pembiayaan sindikasi Jalan Tol Soreang-Pasir Koja dengan plafon pembiayaan Rp 834 miliar. Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ).
Persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petunjuk yang sama juga terlihat dari laporan keuangan CMNP di semester I 2021. Di mana laporan tersebut mencatat angka yang sama dengan total utang yang disebut oleh Jusuf Hamka, yakni Rp 796 miliar.
Utang ini berasal dari entitas anak usaha yakni CMLJ terhadap bank sindikasi, yang juga terdiri dari 7 bank sesuai petunjuk Jusuf Hamka. Sindikasi pembiayaan yang merujuk laporan keuangan kuartal I adalah berasal dari Bank Muamalat, BPD Jateng unit usaha syariah, BPD Jambi unit usaha syariah, BPD Kalsel unit usaha syariah, BPD Sumut unit usaha syariah, BPD Yogyakarta unit usaha syariah, dan BPD Sulselbar unit usaha syariah.
ADVERTISEMENT
kumparan pun mengkonfirmasi hal ini kepada manajemen Bank Muamalat. Pihak Bank Muamalat mengaku masih melakukan pengecekan dan koordinasi internal terkait laporan polisi yang disebutkan oleh Jusuf Hamka.