Jutaan Rokok-Alkohol Ilegal di Surakarta Bikin Rugi Rp 12 M, Kini Dimusnahkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok dan alkohol ilegal. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok dan alkohol ilegal. Foto: Dok. kumparan

Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jeriken) dengan total nilai barang mencapai Rp 17.968.808.165.

Potensi kerugian negara akibat barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Alun-alun Boyolali.

Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok dan alkohol ilegal. Foto: Dok. kumparan

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, mengatakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode 2024-2025.

“Total ada 12 juta batang rokok dan 986.500 mililiter alkohol ilegal dengan total nilai barang Rp 17 miliar,” ujar Yetty, Selasa (21/10).

Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok dan alkohol ilegal. Foto: Dok. kumparan

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

Pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan rokok dan alkohol ilegal. Foto: Dok. kumparan

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta, sebagian merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan secara mandiri dan sebagian lainnya hasil sinergi dengan DBHCHT serta Satpol PP Soloraya,” kata Yetty.

Ia menambahkan, rincian rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi 120 batang rokok SKT, 12.020.166 batang SKM, dan 413.399 batang SPM.

“Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sisanya dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder, dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan,” pungkasnya.