Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masa larangan mudik lebaran telah berlaku sejak 6 hingga 17 Mei. Selama masa larangan mudik, polisi melakukan penyekatan di sejumlah titik demi memastikan tak ada pemudik yang lolos.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi menemukan masih banyak warga yang nekat mudik, salah satunya dengan travel gelap. Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, menyatakan sudah ratusan travel gelap yang ditindak hingga saat ini.
Adapun sanksi bagi para travel gelap tersebut, kata Arief, merupakan ranah Korlantas Polri.
"Terakhir pada saat di Kominfo saya sampaikan 159 (travel gelap) yang sudah dilakukan penindakan," kata Komjen Arief saat memantau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Progo di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Sabtu (8/5).
Ia menegaskan, penindakan terhadap travel gelap dilakukan demi keselamatan warga. Sebab selain ada kebijakan larangan mudik, travel gelap tidak dilengkapi asuransi, sehingga bila terjadi kecelakaan, tidak ada jaminan bagi penumpangnya.
"Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat jangan menggunakan travel gelap, itu yang tidak punya trayek. Tidak ada cover asuransi kalau luka atau kecelakaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Arief menambahkan, Polri akan terus memantau penerapan larangan mudik tersebut. Sehingga ia meminta warga legawa apabila tetap nekat mudik namun berujung diputar balik.
"Jadi mau kecewa, mau enggak, tujuannya untuk menjaga keselamatan saja," katanya.
Arief pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja saat merayakan Idul Fitri. Memang silaturahmi secara fisik tidak bisa dilakukan, tetapi masyarakat masih bisa bersilaturahmi dengan keluarga secara virtual.
"Bisa dengan menggunakan fasilitas komunikasi yang lain dengan video call dan lain sebagainya," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini