Kabaintelkam Pimpin Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, 13 Saksi Diperiksa

30 Mei 2023 12:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Komisi Kode Etik Polri terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera (TM) digelar pada hari ini, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memimpin sidang etik jenderal bintang dua tersebut.
Adapun susunan pada (Komisi Kode Etik Polri) KKEP terdiri dari:
1. Ketua Komisi Komjen Pol Drs. Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri);
2. Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, (Wairwasum Polri);
3. Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Syahardiantono,(Kadivpropam Polri);
4. Anggota Komisi Irjen Pol Asep Edi Suheri, (Wakabareskrim Polri);
5. Anggota Komisi Irjen Pol Drs. Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," sebut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).
Periksa 13 Saksi dan 1 Ahli
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada sidang hari ini dihadirkan sebanyak 13 saksi dan satu saksi ahli.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan.
Ada 6 agenda dalam sidang tersebut, yaitu pembacaan persangkaan. Kemudian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar.
"Lalu pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," lanjutnya.
Dalam kasusnya, eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya menyatakan banding.
ADVERTISEMENT