Kabar Baik: Dana untuk Pemegang Kartu Lansia dan Disabilitas DKI Sudah Cair

21 September 2020 18:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI telah mengirimkan dana kesejahteraan bagi pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Dana untuk Triwulan III periode Juli, Agustus, September bisa ditarik oleh pemegang kartu melalui ATM Bank DKI.
ADVERTISEMENT
"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya, pencairan dana Triwulan II (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," kata Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).
KLJ maupun KPDJ diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kartunya berbentuk ATM Bank DKI, sehingga dananya bisa langsung ditarik tunai oleh pemilik kartu.
Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dana KLJ dan KPDJ akan diberikan pemerintah per tiga bulan. Setiap bulannya, penerima KLJ mendapatkan Rp 600 ribu, sementara penerima KPDJ sebesar Rp 300 ribu.
Selain pemilik kartu mencairkan dana, Dinas Sosial Jakarta melakukan pembersihan data kepemilikan kartu. Hal itu dilakukan sebagai langkah pembaruan jika pemiliknya meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Dinas Sosial telah membersihkan 1.021 data Lansia dari daftar penerima KLJ. Sementara untuk penerima KPDJ, ada 126 orang yang datanya sudah dibersihkan.
"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," kata Taufiq.
Taufiq mengimbau masyarakat dapat bijak menggunakan dana KLJ maupun KPDJ. Dana itu sebisa mungkin digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai tujuan program tersebut.