Kabar Baik, Hanya 3 RT Masuk Zona Merah COVID-19 di Jakarta

24 Maret 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tanda-tanda penyebaran corona di Jakarta mulai terkendali lagi sudah semakin terlihat. Kini, zona merah COVID-19 di Jakarta tersisa 3 RT saja.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, data RT zona merah ini berlaku mulai periode 21 Maret hingga 27 Maret 2022. Dari 6 wilayah di Jakarta, hanya ada 2 wilayah terdapat zona merah, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Berikut rinciannya:
Zona Merah Corona di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat, dengan zona rawan di Kelurahan Rawasari pada RT 014 RW 009, 6 kasus di 6 rumah.
2. Jakarta Utara, dengan zona rawan di Kelurahan Kapuk Muara pada RT 008 RW 002, 7 kasus di 6 rumah.
3. Jakarta Utara, dengan zona rawan di Kelurahan Kapuk Muara pada RT 007 RW 002, 9 kasus di 8 rumah.
Jumlah ini jelas turun drastis dibanding saat Februari, atau omicron mencapai puncaknya. Pada 23 Februari jumlah RT di Jakarta yang masuk zona merah mencapai 177 RT.
ADVERTISEMENT
Tren positif ini mengikuti penurunan di kategori lain. Misalnya kasus harian, jumlah kematian pasien corona, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan corona di Jakarta, yang juga sudah turun.
Saat ini, Jakarta juga tengah menerapkan PPKM Level 2.
Zona merah ditentukan apabila dalam satu RT ada lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir. Pemprov DKI sendiri telah berupaya melakukan pengendalian terhadap kawasan ini, dengan melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.
Apalagi, menjelang bulan Ramadhan masyarakat diimbau untuk melakukan kegiatan ibadah dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Selain itu, melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta masyarakat Jakarta agar segera melakukan vaksinasi sebagai syarat mutlak dalam beraktivitas di ruang publik. Pemprov DKI Jakarta juga mulai tahun ini memperbolehkan masyarakat Jakarta untuk mudik ke luar kota dengan menggunakan prasyarat bukti vaksinasi 2 kali dan booster.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma