Kabar Baik, Jakarta Kini Tak Masuk Zona Merah dan Oranye Corona

11 Mei 2021 15:52 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh daerah administratif di Jakarta kini dinyatakan bebas dari zona merah dan oranye corona. Hal itu terlihat dari data Satgas COVID-19 pusat yang disampaikan jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
ADVERTISEMENT
Kini daerah yang masuk dalam zona merah ada 12 kabupaten/kota. Zona merah itu tersebar di NTT, Bali, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.
Sementara zona oranye ada di 324 kabupaten kota yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
"Jumlah kab/kota di zona oranye didominasi dari provinsi tujuan mudik seperti Jateng, Jabar, Jatim, Sumut, Sumsel, dan Sumbar, ini harus jadi perhatian kita bersama mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (11/5).
Zona Merah dan Oranye Corona di Indonesia. Foto: Satgas COVID-19
Namun Wiku tak menjelaskan, apakah 5 daerah administratif di Ibu Kota masuk ke zona kuning atau hijau.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan melihat situasi ini, sesuai dengan aturan Kementerian Agama terkait zonasi untuk salat Idul Fitri, maka Jakarta bisa menggelar salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," dikutip tata cara salat Id yang diterbitkan Kemenag.