Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kabar Baik! KJRI Jeddah Dapat Terbitkan Paspor bagi WNI Overstayer di Arab Saudi
19 Oktober 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI ) di Arab Saudi yang ingin kembali ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Selama dua bulan KJRI Jeddah menyediakan layanan penerbitan paspor bagi WNI yang tinggal lebih lama dari waktu seharusnya (overstay) di wilayah itu dan sekitarnya.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengkonfirmasi hal itu pada Rabu (19/10).
Mengutip dari situs web resmi Ditjen Imigrasi, Achmad mengatakan layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi ribuan WNI overstay di Jeddah yang ingin kembali ke Indonesia namun terhambat oleh pembuatan paspor baru.
“Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal,” terang Achmad.
Penerbitan paspor, lanjut Achmad, juga ditujukan bagi WNI yang telah menyelesaikan overstay-nya dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di Jeddah. Layanan ini tersedia mulai Oktober hingga Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
“Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada 10 Oktober – 10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” imbuhnya.
Berikut ini dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor di KJRI Jeddah:
ADVERTISEMENT
Proses Permohonan Mudah
Proses permohonannya pun cenderung mudah. Bagi WNI yang ingin mengurus paspor maka diwajibkan untuk melakukan janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan oleh KJRI Jeddah.
Kemudian, petugas imigrasi yang didatangkan langsung dari Indonesia akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan dilanjutkan dengan proses verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Setelah melalui proses administratif tersebut, maka Bukti Domisili (Lapor Diri) akan diterbitkan. Jika seluruh proses ini telah selesai, maka tahap terakhir adalah wawancara dengan pemohon paspor dan pengambilan data biometrik, yakni foto diri dan sidik jari.
ADVERTISEMENT
“Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutup Achmad.