Kabar Baik! Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

29 September 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 24 Permenkumham No 18/2022, dikutip dari salinan yang diterima kumparan dari Ditjen Imigrasi, Kamis (29/9).
Berikut lengkap bunyi Pasal 2A:
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
ADVERTISEMENT
(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.
Ketentuan dan perubahan baru ini telah diundang pada 29 September dan ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Belum diketahui apakah aturan 10 tahun ini berlaku bagi mereka yang baru buat paspor atau berlaku surut untuk mereka yang sudah membuat sebelum aturan berlaku.