Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kabar Baik! Masyarakat Bisa Divaksin Booster Dosis Kedua Mulai 24 Januari 2023
21 Januari 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, vaksinasi booster kedua baru diberikan kepada tenaga kesehatan secara khusus.
Informasi tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Muhammad Syahril, dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat (20/1).
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia dari COVID-19, meski PPKM sudah berakhir.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan Peduli Lindungi disiapkan,” tutur Syahril.
Lebih lanjut, suntikan vaksinasi COVID-19 booster kedua diberikan dalam jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi booster dosis pertama.
“Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan ke masyarakat nantinya yaitu vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dikutip dari situs web resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut ini adalah daftar resimen vaksin yang dapat digunakan masyarakat sebagai booster kedua:
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
ADVERTISEMENT
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
ADVERTISEMENT
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Aturan terkait resimen dan pemberian vaksinasi booster kedua tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Syahril pun mengajak masyarakat yang belum pernah sama sekali divaksin — atau belum lengkap dosis vaksinnya, untuk segera mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan jangan bersikap terlalu selektif dalam memilih jenis vaksin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” tutup dia.