Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kabar Baik, Okupansi RS COVID-19 di DKI Turun Signifikan: Isolasi 44%, ICU 48%
5 April 2021 23:00 WIB
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus corona di DKI Jakarta menunjukkan tren positif dalam kurun 2 pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari penurunan kasus aktif yang kemudian berdampak signifikan pada turunnya tingkat okupansi (keterisian) tempat tidur di RS COVID-19 di Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan okupansi tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan turun hingga 10% dan 11% dari 2 pekan lalu. Kini okupansi di kamar isolasi dan ICU di bawah 50%.
“Penurunan kasus aktif berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret 2021 adalah sebesar 7.863, dan terpakai 4.258 atau 54% dari jumlah yang ada,” jelas Widyastuti dalam keterangannya, Senin (5/4).
“Sedangkan, jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59% yang terpakai,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sementara pada 5 April 2021, kata Widyastuti, tempat tidur isolasi di RS COVID-19 Jakarta sebanyak 7.513 unit dan diisi 3.311 pasien atau 44% dari jumlah kapasitas. Berarti dalam 2 pekan, okupansi tempat tidur isolasi menurun hingga 10%.
Terkait keterisian tempat tidur ICU, lanjut Widyastuti, per 5 April 2021 jumlahnya sebanyak 1.136 unit dan diisi 548 pasien atau 48% dari kapasitas. Sehingga dalam 2 pekan, okupansi tempat tidur ICU turun hingga 11%.
Adanya penurunan yang signifikan tersebut membuat kedua fasilitas tempat tidur dapat dimanfaatkan untuk merawat pasien-pasien non-COVID-19.
“Kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-COVID," pungkasnya.
Meski kasus aktif mengalami penurunan, Pemprov DKI tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. PPKM Mikro diterapkan demi menekan laju kasus aktif corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT