Kabar Baik untuk Ibu: Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

5 Juni 2024 7:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu berteriak saat melahirkan. Foto: christinarosepix/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu berteriak saat melahirkan. Foto: christinarosepix/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan resmi disahkan. Kehadirannya disambut baik.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang bermakna adalah perubahan lama cuti melahirkan seorang ibu dari 3 menjadi 6 bulan," kata Stafsus Menkes, dr Ngabila Salama, melalui pesan singkat, Rabu (5/6).
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) tentang hak dan kewajiban ibu usai melahirkan yang berbunyi:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a.cuti melahirkan dengan ketentuan:
paling singkat 3 (tiga) bulan pertama;
dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
ADVERTISEMENT
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/ atau akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan ini bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM. Foto: Instagram/@ngabilasalama
Berikut aturannya:
(4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Penting untuk Ibu
Menurut Ngabila, hal ini menjadi kabar baik. Sebab, ibu bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.
"Banyak manfaat ASI eksklusif 6 bulan yang utama membangun imunitas / kekebalan tubuh melawan berbagai penyakit menular dan tidak menular serta mencegah stunting. Hal ini tidak bisa didapatkan dari susu formula," kata Ngabila.
"Tidak ada colostrum atau berbagai imunoglobulin pada susu formula termahal sekalipun. Setelah ASI eksklusif 6 bulan, dilanjutkan pemberian ASI sampai dengan 2 tahun dengan diberikan makanan pendamping ASI (MPASI)."
Kata dia, disebut 1000 hari pertama kehidupan adalah 9 bulan janin dalam kandungan diteruskan sampai 2 tahun sesudah lahir (total 1000 hari) dan sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan, kecerdasan, kesehatan fisik dan mental anak.
ADVERTISEMENT