Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kabar Holywings: Pecat 6 Pegawai; Manajemen Dimarahi DPRD DKI
30 Juni 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil pihak manajemen Holywings dan juga jajaran Pemprov DKI termasuk Disparekraf, DPMPTSP, dan Dinas UMKM. Mereka diminta untuk menjelaskan temuan pelanggaran izin Holywings.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat ini, salah satu anggota Komisi B dari fraksi PKB-PPP, Hasbiallah Ilyas menyentil kinerja para dinas yang dinilai lambat dalam merespons pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Holywings Grup di DKI Jakarta.
“PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini kita akui kerjanya bagus tapi jangan sampai PTSP ini pilah-pilah. Giliran Podomoro itu cepet gitu. Kita mau liat juga Holywings itu rapi atau tidak (perizinan pendirian usahanya),” kata Hasbi saat rapat monitoring operasional dan perizinan tempat hiburan di DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Menurutnya, seharusnya pihak Pemprov DKI Jakarta sadar lebih dulu mengenai segala pelanggaran izin usaha yang dilakukan. Sebab pengawasan usaha hiburan dan pariwisata seharusnya dipantau secara rutin oleh Disparekraf.
Holywings Klaim Kecolongan
Melalui General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sama sekali persoalan promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Holywings Indonesia memang sering membuat promosi dengan mencantumkan sejumlah nama-nama yang dipilih.
"Terkait dari materi promosi HW bahwa promo tersebut adalah promo reguler yang sudah berjalan selama 3 bulan dan satu minggu sekali dengan konsep nama nama yaitu seperti contoh nama Tomi dan Bima. apabila nama tersebut sesuai dengan ID atau KTP datang ke HW akan dapat free minuman sesuai yang ada dalam materi promosi," kata Yuli kepada wartawan, Rabu (29/6).
Pihak Holywings Indonesia berdalih kecolongan atas promosi minuman yang kemudian menjadi polemik. Dalam kasus ini sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
DPRD DKI Marahi Manajemen Holywings: Pembohongan Publik Tak Tahu Promosi Miras
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menanggapi pernyataan pihak Holywings Indonesia yang mengaku tidak tahu terkait promosi minuman keras (miras) bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Menurut Ilyas, rasanya tidak mungkin manajemen Holywings tak mengetahui soal promosi itu. Tentu saja, lanjut dia, pernyataan ini merupakan bentuk kebohongan publik.
"Terus Holywings ini menurut saya dia pembohongan publik. Dia bilang manajemennya enggak tau, enggak mungkin Pak. Uang di kelontongan aja dia tahu kok, hari ini rokok laku berapa, yang manajemennya dijaga 1 orang," kata Ilyas dalam rapat bersama pihak Holywings Indonesia, Rabu (29/6).
"Jadi kebohongan publik yang dilakukan holywings ini kalau dibilang ini pembohongan publik aja. Dibilang manajemennya enggak ngerti enggak ini, itu enggak bener menurut saya," ujar Anggota DPRD DKI Hasbiallah Ilyas.
Ilyas juga meminta agar permasalahan ini betul-betul jadi perhatian. Jangan sampai, ke depannya akan terulang kembali.
ADVERTISEMENT
Direksi Holywings Disemprot DPRD DKI
Nur Afni Sajim, anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat memarahi direksi Holywings. Afni heran, bisa-bisanya pihak Holywings bikin promo minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.
Pihak Direksi Holywings yang hadir dalam audiensi di DPRD DKI yakni GM Project Company HW Yuli Setiawan.
Afni tak habis pikir, pihak Holywings memakai nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras.
"Kalian buat promosi-promosi dan yang dimaksud botol itu beralkohol dinamakan Muhammad dan Maria adalah promosi ketika nama Muhamad dan nama maria dikasih minuman beralkohol gratis kan gitu," beber dia.
Bupati Tutup Permanen Semua Cabang Holywings di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mencabut izin dan menutup semua cabang Holywings yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Penutupan dilakukan usai lokasi hiburan malam itu diklaim melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada Pasal 2 Ayat 1, menyebut unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Setelah rapat semalam, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Di mana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya di Pendopo Tangerang, Rabu (29/6).
Dia menjelaskan, penutupan itu dilakukan secara permanen. Tempat hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Tangerang.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung soal Holywings: Kelihatannya Akan Tutup Permanen
Dua gerai Holywings di Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Pasirkaliki dan Jalan Karangsari telah secara resmi ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dua gerai itu kemungkinan besar akan tutup secara permanen.
“Holywings kelihatannya akan tutup permanen, karena dia sudah turunkan plangnya. Kalau nanti dia mau buka lagi, kita tidak tahu ya,” kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (29/6).
Meski demikian lanjut Yana, Pemerintah Kota mengapresiasi pengelola Holywings Bandung sebab telah berinisiatif untuk menutup gerai secara mandiri demi menjaga kondusifitas.
Holywings Pecat 6 Pegawai yang Terkait Promosi Miras Nama Muhammad dan Maria
General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, menyatakan pihaknya betul-betul tidak mengetahui dan mengaku kaget soal promosi ini.
ADVERTISEMENT
"Terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria, bahwa pihak manajemen HW tidak pernah mengetahui sebelumnya sehingga dalam hal ini merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut dengan motif secara internal sedang kita dalami," kata Yuli, Rabu (29/6).
Yuli menyatakan, pihak telah mengambil keputusan yakni dengan memecat 6 pegawai yang bertanggung jawab atas promosi tersebut. Selain itu, Holywings Indonesia juga menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
"Kemudian bahwa untuk pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai UU," ujarnya.
DPRD Sentil Dinas Pariwisata DKI soal Izin Holywings
Anggota Komisi B dari fraksi PKB-PPP, Hasbiallah Ilyas mengeluhkan kinerja para dinas terkait lambat dalam merespons pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Holywings Grup di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ini kita akui kerjanya bagus tapi jangan sampai PTSP ini pilah-pilah. Giliran Podomoro itu cepet gitu. Kita mau liat juga Holywings itu rapi atau tidak (perizinan pendirian usahanya),” kata Hasbi saat rapat monitoring operasional dan perizinan tempat hiburan di DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Menurutnya, seharusnya pihak Pemprov DKI Jakarta sadar lebih dulu mengenai segala pelanggaran izin usaha yang dilakukan. Sebab pengawasan usaha hiburan dan pariwisata seharusnya dipantau secara rutin oleh Disparekraf.
“Ini kan tidak mungkin Holywings ini ada kecuali tadi seperti yang dikatakan, itu izin-izinnya tolong diperlihatkan dari A sampai Z,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT