Kabar Kasus Indra Kenz: Dibui 10 Tahun; Calon Mertua Lakukan Pencucian Uang

13 Januari 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Indra Kenz di pengadilan tingkat pertama. Alhasil aset-aset terkait Indra Kenz akhirnya dikembalikan ke korban.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan banding yang diketok pada 10 Januari 2023. Majelis Hakim diketuai Sujatmiko dengan anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng Tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding, mengenai status barang bukti khususnya daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258," bunyi amar putusan dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (12/1).
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset-aset Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.
Namun, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hal tersebut. Aset dikembalikan ke korban.
Hakim Banding menyebut sebagaimana terungkap dalam persidangan terungkap bahwa aset-aset Indra Kenz didapat dari para korban. Jumlahnya 144 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," bunyi pertimbangan.
"Maka adalah patut, tepat, dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," sambung hakim.
Bukti yang dikembalikan ke korban itu dalam bentuk tanah dan bangunan, uang, hingga aset lain. Termasuk iPhone 13 Pro, Tesla, Rolex, serta Ferrari.
Meski demikian, pidana penjara terhadap Indra Kenz tidak berubah. Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu tetap dihukum 10 tahun penjara.
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch

Hukuman Fakar Suhartami, Guru Indra Kenz, Dipangkas 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami. Alhasil hukuman terhadap Fakar pun berkurang dari 10 tahun menjadi 6 tahun.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian petikan putusan hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Dalam SIPP tersebut, sidang banding digelar pada Kamis (5/1) lalu. Dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri. Sedangkan Hakim anggotanya, John Pantas dan Dahlan Sinaga.
Selain hukuman pidana, Fakar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 1 Miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut SIPP tersebut.
Sebelumnya Fakar divonis 10 tahun di PN Medan pada Rabu 2 November 2022. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram/@vanessakhongg

Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Rudiyanto Pey, calon mertua Indra Kenz—ayah dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz, terbukti melakukan pencucian uang hasil dari penipuan Binomo.
ADVERTISEMENT
Rudianto pun divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tangerang, pada Rabu (11/1).
"Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tuntutan 5 tahun, dan putusan 4 tahun penjara. Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya," ujarnya.