Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum perwakilan wali murid SDN 01 Pondok Cina (Pocin), Depok, Deolipa Yumara, kembali sambangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/6). Dia datang untuk menanyakan terkait progres dari kasus kliennya itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut Deolipa mengatakan bahwa hasil kunjungannya tersebut mengungkapkan soal hasil analisa tes psikologi anak-anak SDN 01 Pocin.
"Jadi hasilnya adalah anak-anak di SDN Pocin 1 yang dievaluasi dan diversifikasi dan dianalisa psikologinya mereka mengalami kondisi negatif kesehatan mentalnya," ungkap Deolipa kepada wartawan.
Deolipa mengatakan para siswa tersebut mengalami kecemasan dan depresi. Akibatnya mereka mengalami gangguan motivasi belajar.
"Yang dites itu sekitar 12 anak. Sampling-sampling. Dari anak kelas 1 sampai kelas 6 masing-masing dites kejiwaannya. Random sampling ya. Jadi didapat semuanya mengalami distress," terang Deolipa.
Usai proses ini, Deolipa mengungkapkan bahwa murid-murid SDN 01 Pocin tersebut akan dipanggil dengan didampingi orang tua dan unit psikologi. Mereka akan ditanyakan hal-hal terkait hasil dari tes tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada pun pihak kepolisian akan memanggil jajaran dari Wali Kota Depok. Apabila hasilnya tidak baik, progres akan berlanjut ke ruang persidangan.
"Tapi kalau memang ke depannya tidak baik juga, tentunya prosedur berjalan sesuai mekanisme hukum. Yaitu masuk ke ruang sidang pengadilan," tuturnya.
Deolipa sebelumnya melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak buntut polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1.
Laporan itu dilayangkan Deolipa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12), dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (14/12).
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN Pondok Cina 1.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Dalam laporannya, Deolipa turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, dan Putra Tarigan, guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ADVERTISEMENT
"Laporan akan diproses," katanya.