Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kabar Terbaru Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Aipda Robig Tersangka dan Dipecat
10 Desember 2024 5:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus Aipda Robig Zaenudin (38 tahun), polisi yang tembak siswa SMK 04 Semarang hingga tewas memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Robig menjalani sidang etik pada Senin (9/12). Hasilnya, dia dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut hasil dari sidang kode etik terhadap Robig yang digelar di ruangan sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
"Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Senin (9/12).
Terbukti Melakukan Penembakan
Artanto mengatakan pemecatan itu dilakukan lantaran Robig sudah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau menaiki sepeda motor.
"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang tersebut. Masih tetap dilakukan penahanan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia mengungkap, Robig akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding, diberi kesempatan tiga hari," kata Artanto.
Robig Juga Ditetapkan Tersangka Penembakan
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar SMK di Semarang.
"Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh direktorat pidana umum," jelas Artanto.
Polisi belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda Robig. Namun, keluarga Gamma melaporkan Aipda Robig ke polisi dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Ayah Gamma Tolak Permintaan Maaf Robig
Ayah Gamma, Andi Prabowo (44), untuk pertama kalinya bertemu Robig. Pertemuan itu terjadi di tengah sidang etik Robig di Polda Jateng, Senin (9/12).
"Minta maaf ke saya pribadi dan keluarga," kata Andi menceritakan apa yang dilakukan Robig, saat ditemui wartawan di Polda Jateng, Senin malam (9/12).
Apakah Andi mau memaafkan?
"Kalau untuk keikhlasan, susah ya, karena kita juga kehilangan nyawa anak saya yang amat saya cintai. Jadi untuk memaafkan ya gimana, susah, saya masih belum menerima. Saya minta dihukum seadil-adilnya," kata Andi.