Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Kabar Terbaru soal Nakes RSUP Sardjito Protes THR Insentif 30 Persen
27 Maret 2025 4:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di RSUP Dr. Sardjito memprotes tunjangan hari raya (THR) yang cair hanya 30 persen dari besaran insentif.
ADVERTISEMENT
Mereka sempat beraudiensi dengan jajaran direksi RSUP Dr Sardjito termasuk Dirut dr Eniarti di lantai 4 Gedung Gedung Administrasi Pusat (GAP) Sardjito, Selasa (25/3), tetapi buntu.
Audiensi ini diawali dengan penjelasan direksi soal gaji, insentif, hingga THR. Sesi kemudian dilanjutkan dengan tanya-jawab.
Di tengah-tengah audiensi ini mayoritas nakes dan pegawai memilih walk out atau keluar dari ruangan. Mereka tampak tak senang dengan jalannya audiensi.
Sementara di ruangan tersisa sejumlah perwakilan termasuk dari dokter hingga perwakilan perawat, hingga bagian farmasi.
"Ini (audiensi) persaudaraan aja untuk perbaikan rumah sakit tidak ada yang lain," kata dr Bhirowo Yudo salah satu perwakilan pegawai ditemui usai audiensi.
Dia membenarkan THR bagi pegawai di RSUP Dr Sardjito hanya 30 persen.
ADVERTISEMENT
"Ya mungkin (teman-teman) rasanya kok beda dengan tahun lalu. Harapannya bisa diperbaiki apakah seperti tahun lalu atau nggak," katanya.
Bhirowo membenarkan beberapa teman-teman nakes tadi memutuskan walk out.
"Ya mungkin merasa belum (puas). Kata-kata itu kan terakhir tadi kan direksi akan berjanji untuk memperbaiki remunerasinya (insentif). Mungkin itu kata kuncinya, belum tersampaikan teman-teman sudah pada pulang. Semoga tidak terjadi aksi yang lebih besar," katanya.
Keluhan lain dari nakes dan pegawai adalah beban kerja yang semakin tinggi tapi apresiasi dinilai kurang.
"Beban kerja iya (tinggi). Reward-nya juga disesuaikan. Ya biasalah manusiawi," katanya.
RSUP Dr Sardjito: THR Gaji 100%, THR Insentif Ditinjau Ulang, Tak Pukul Rata
Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menjelaskan THR di RSUP Dr Sardjito ada dua komponen yakni THR gaji dan THR insentif.
ADVERTISEMENT
Nusati mengatakan THR gaji diberikan 100 persen dan tak jadi persoalan. Sementara THR insentif, sesuai ketentuan, dibayar dengan kemampuan rumah sakit.
"Bahwa tunjangan yang diberikan dalam rangka hari raya, pada RS Vertikal Kementerian Kesehatan, diberikan berbeda dengan sektor swasta. RS Vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen," kata Nusati saat konferensi pers di RSUP Dr Sardjito, Rabu (26/3).
"THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen. Dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan soal THR insentif sesuai kemampuan rumah sakit itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-89/PB/2025, lalu Surat Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan nomor S-94/PB/2025, dan Surat KU.04.05/D/1524/2025.
Nusati bilang baik THR gaji maupun THR insentif sebenarnya sudah dibayarkan pada 18 Maret dan 19 Maret.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Kemenkes
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menanggapi soal tenaga kesehatan (nakes) di RS Sardjito yang demo karena Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar full. Sempat disebut mendapat 30 persen, pihak RS kemudian menyebutnya menjadi 48 persen.
Azhar menjelaskan, aturan terkait ini termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025.
Di sana tertara THR terbagi dua antara THR gaji dan THR insentif. Yang disoal oleh para nakes di RS Sardjito adalah THR insentif.
Azhar menambahkan, sebenarnya secara aturan yang mendapatkan 30 persen THR insentif adalah mereka dengan jabatan tertentu, seperti pimpinan.
"Yang 30% itu adalah direksi, dewan pengawas dan dokter yang kinerjanya dihitung fee for service," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu aturan untuk nakes lainnya adalah dibayar 100 persen atau sesuai kemapuan Rumah Sakit.
"Untuk tenaga kesehatan lain (perawat dan lain-lain) dan staff manajerial adalah rata rata insentif per bulan dibayar 100% atau sesuai kemampuan RS," katanya.