Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kabar Terbaru WNA Bugil di Pohon Sakral: Ikuti Ritual Mecaru; Dicegah Masuk Bali
7 Mei 2022 8:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
WN Rusia yang berpose eksotis di pohon kayu putih sakral berusia 700 tahun di Pura Babakan, Alina Fazleeva (28), akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah unggahannya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Bagaimana perkembangan kasusnya? Berikut yang telah kumparan rangkum:
Alina dan Suami Jalani Ritual Mecaru
Alina didampingi suaminya, Amdrei Fazleev (35), menjalani ritual upacara mecaru di Pura Babakan, Jumat (6/5).
"Bahwa yang bersangkutan telah menjalani upacara adat hari ini di Desa Tua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku," kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, saat dikonfirmasi.
Upacara mecaru adalah upacara pembersihan pura yang telah dinodai oleh Alina. Upacara itu juga bertujuan agar tercipta keharmonisan antara Tuhan, alam dan manusia.
Alina dan Suami Kena Sanksi Deportasi
Alina dan suami pun dikenakan sanksi deportasi. Keputusan mengenai pendeportasian ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manahuruk.
ADVERTISEMENT
"Direncanakan Alina Fazleeva jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pendeportasian sesegera mungkin," kata Maruli.
Selain menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Alina juga menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi Denpasar. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya.
"Pengambilan foto tersebut dilakukan di sebuah kawasan suci Banyan Acient Tree di Desa Marga, Kabupaten Tabanan," ujar Maruli.
Alina Dicegah Masuk Bali 6 Bulan
Selain deportasi, Alina dan suaminya juga akan dicegah masuk Bali selama 6 bulan. Berdasarkan keterangan kepada pihak berwajib, pasangan suami istri ini mengaku tak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
ADVERTISEMENT
Adapun motif mereka membuat foto adalah untuk memenuhi tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk ke dalam wilayah seni. Foto akan dijadikan dokumentasi pribadi dan bukan komersil.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Alina Dimarahi Gubernur Bali dan Mengaku Bersalah
Alina dan suami juga dihadirkan di kediaman Gubernur Bali Wayan Koster. Pada kesempatan itu, Koster tak dapat menyembunyikan kekesalannya pada Alina dan suaminya.
"Anda sudah mengetahui apa yang sudah anda lakukan? Dan itu salah?" tanya Koster.
ADVERTISEMENT
Alina yang didampingi pengacara menjawab bersalah dengan suara tertahan. Selanjutnya Koster kembali mencecar mereka bahwa Bali punya budaya yang harus dihormati.
"Anda tidak boleh bertindak sembarangan di wilayah Bali ini. Saya bertindak tegas pada wisatawan yang tidak mengindahkan norma-norma budaya. Karena itu saya sudah perintahkan pihak imigrasi supaya Anda dideportasi," ucap Koster. Mendengar ucapan itu, Alina dan suaminya hanya tertunduk tanpa berucap satu kata pun.
Koster Tolak Permintaan Maaf Alina
Koster juga menolak permintaan maaf Alina dan suami. Menurut Koster, perbuatan pasutri ini memalukan dan permasalahan tidak selesai hanya dengan sebuah ucapan maaf.
"Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan," kata Koster saat jumpa pers di rumah dinasnya.
Ia menegaskan menghukum pasutri itu dengan meminta Kemenkumham Bali untuk mendeportasi mereka dari Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak perlu memaafkan. Walaupun minta maaf kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup dengan upacara guru piduka, tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi. Karena ini menyangkut keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan," ujar Koster.