Kabareskrim: 619 Kasus Judol Diungkap Sejak 5-20 November, 734 Jadi Tersangka

21 November 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi slot. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi slot. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut sudah ada 619 kasus judi online yang ditangani dalam kurun waktu 5-20 November 2024. Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus ini ditangani oleh Mabes Polri bersama dengan Polda-Polda jajaran menurutnya. Mereka juga bekerja sama dengan Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kemenko Polkam bersama kementerian dan lembaga lainnya.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Kamis (21/11).
“Ini dari operator, admin, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, Polri berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah uang sebesar Rp 177 miliar.
“Sedangkan jumlah uang yang disita selama setelah penanganan desk ini adalah sebanyak Rp 177.653.433.548. Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api,” ujarnya.
Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan keterangan bersama Menkomdigi Meutia Hafid, Mendiktisaintek Satryo S Brodjonegoro saat konferensi pers capaian pemberantasan perjudian daring dan keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Wahyu menambahkan, dari 619 kasus tersebut, beberapa melibatkan warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya ada di luar negeri,” ucapnya.
Setelah pengungkapan beberapa kasus ini, Wahyu menyebut Desk Pemberantasan Judi Online akan terus melakukan upaya, salah satunya adalah asset tracing.
“Kemudian terkait dengan upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun manfaatkan uang yang diperoleh dari judi online ini,” ucapnya.