Kabareskrim Beri Penjelasan soal Tudingan Setoran Ismail Bolong

25 November 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya menanggapi isu kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Isu tersebut pertama kali diungkapkan Ismail Bolong.
ADVERTISEMENT
Di kalangan awak media juga beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut. LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Dia justru menilai, keterangan Sambo dan Hendra yang membenarkan LHP itu patut dipertanyakan. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mereka rekayasa.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Agus menerangkan, keterangan seseorang dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa oleh oknum tertentu. Hal itu dilihatnya melalui beberapa kasus yang belakangan mencuat di publik.
ADVERTISEMENT
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," beber Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan mengenai aturan pembukaan tambang. Tambang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun perekonomian yang tengah dalam tahap pemulihan semenjak pandemi Covid-19.
Hanya saja, pembukaan tambang memiliki aturan-aturan tertentu.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," jelasnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tiba di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Terakhir, Agus menegaskan, dalam menjalankan tugasnya di Korps Bhayangkara itu, dia berjanji bakal bertanggung jawab. Baik kepada pimpinannya maupun sang pencipta.
ADVERTISEMENT
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ungkapnya.
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tutup dia.
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu. Jenderal itu merujuk ke Komjen Agus.
ADVERTISEMENT
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong.