Kabareskrim: Densus Tipikor Jadi Usaha Lengkap Polisi Tangani Korupsi

1 November 2017 18:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri hingga kini masih mengkaji pembentukkan Densus Tipikor. Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai bahwa keberadaan Densus Tipikor ini sangat diperlukan meski telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, selama ini penanganan kasus korupsi oleh polisi di bawah Bareskrim Polri hanya sebatas penegakan hukum saja. Untuk unsur pencegahan dan pembinaan tak tercakup.
"Jobdesk-nya hanya penegakan hukum saja. Maka perlu aspek lain supaya lebih maksimal. Di kejaksaan ada pencegahan, di KPK ada. Maka perlu kita tingkatkan," kata Ari di Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Ari menjelaskan, pembentukan Densus Tipikor dikaji melalui Bareskrim dengan dibantu asisten perencanaan dan divisi hukum Polri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keinginan adanya Densus Tipikor ini muncul setelah melihat kasus koruspsi di Indonesia semakin berkembang. Alasan ini juga hampir serupa saat proses pembentukan Densus 88 Antiteror.
"(Densus 88) Strukturnya ada di Bareskrim. Ketika kasus teror meningkat, dibuat satgas," jelas Ari.
ADVERTISEMENT
"Masalah penganggaran ada di Intelijen, di Reserse. Untuk mempermudah pengelolaan maka dibentuk Densus 88," jelasnya.
Keberadaan Densus 88 ini menurutnya membuat penanganan masalah teror semakin lengkap. Densus 88 tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi ada pencegahannya juga.
"Dan yang paling baru (rancangan Densus Tipikor), saya lihat presentasi Kapolri, ada preemtif, preventif, represif, dan terkahir pasca penegakan hukumnya," ungkap Ari.