Kabareskrim Dinilai Berlebihan soal Ancam Tindak Penghina Presiden saat Corona

6 April 2020 20:48 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menerbitkan surat telegram terkait penegakan hukum tindak pidana siber selama corona mewabah. Terdapat lima poin yang menjadi fokus.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah penghinaan terhadap penguasa, Presiden dan pejabat pemerintah dalam mengantisipasi virus corona. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 2017 KUHP.
Namun hal itu dinilai berlebihan. Sebab ancaman Pasal 207 KUHP yang diterapkan bagi penghina presiden tak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan saat ini.
"Saya kira ini berlebihan, karena berbeda antara situasi darurat kesehatan dengan perspektif Pasal 207 KUHP yang bernuansa politis (penghinaan terhadap pejabat publik)," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada wartawan, Senin (6/4).
Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
Ficar berpendapat, pasal tersebut juga rentan mengkriminalisasi pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah dalam menangani wabah corona. Selain itu, Ficar menyebut bahwa Pasal 207 KUHP itu delik aduan. Sehingga, harus yang bersangkutan yang melapor.
"Tanpa ada pengaduan, kepolisian tidak bisa memprosesnya. Dan jika kepolisian terus memprosesnya itu berarti pendekatannya sangat politis/kekuasaan," kata Ficar.
Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
"Ya, pada zaman demokrasi sebenarnya pasal-pasal berbau kolonial itu sudah tidak relevan termasuk hate speech ini. Jadi ya Pasal 207 ini berpotensi mengkriminalkan orang karena jelas pendekatannya kekuasaan," lanjutnya.
Ficar melanjutkan, apabila polisi ingin menegakkan hukum bagi pelaku yang melanggar situasi tanggap darurat corona, bisa menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!