Kabareskrim Enggan Ungkap Motif Penembakan Yosua: Jaga Perasaan Semua Pihak

11 Agustus 2022 10:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
39
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia mengaku, hal itu untuk menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Agus menuturkan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu bakal segera terungkap saat proses persidangan.
Sehingga, semua yang saat ini menjadi spekulasi dalam kasus itu bakal terbukti secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya Agus.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, kata Agus, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, motif pembunuhan ini merupakan masalah sensitif. Hal itu hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.