Kabareskrim Fokus Tangani Unlawfull Killing Pengawal Rizieq, Kejaksaan Awasi

4 Maret 2021 15:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri sudah menghentikan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri oleh para pengawal Habib Rizieq karena mereka sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Kini, Polri fokus menuntaskan penyelidikan kepada 3 polisi yang menembak mati 4 pengawal Rizieq.
Komnas HAM memang memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti tindakan unlawfull killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan kepada pengawal Rizieq. Kini, proses penyelidikan masih terus bergulir.
“Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Agus memastikan, proses hukum terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Status mereka masih berstatus saksi.
“Artinya seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari Kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” ujar Agus.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
“Ya. Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq dari hasil rekomendasi Komnas HAM),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (4/3).