Kabareskrim Fokus Tangani Unlawfull Killing Pengawal Rizieq, Kejaksaan Awasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, Polri fokus menuntaskan penyelidikan kepada 3 polisi yang menembak mati 4 pengawal Rizieq.
Komnas HAM memang memberikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti tindakan unlawfull killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan kepada pengawal Rizieq. Kini, proses penyelidikan masih terus bergulir.
“Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus memastikan, proses hukum terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Status mereka masih berstatus saksi.
“Artinya seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari Kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” ujar Agus.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq .
ADVERTISEMENT
Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
“Ya. Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq dari hasil rekomendasi Komnas HAM),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (4/3).