Kabareskrim: Hak Imunitas DPR Masih Dimaknai Masyarakat Kebal Hukum

3 Oktober 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berbicara tentang hak imunitas anggota DPR, yaitu hak berbicara atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
ADVERTISEMENT
Agus menyebut, hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR memiliki makna yang kabur di masyarakat karena dianggap kebal dari hukum. Padahal tidak demikian.
“Secara sosiologis makna hak imunitas anggota legislatif masih mempunyai makna yang kabur di masyarakat sehingga mempunyai pengertian kebal hukum, bahkan dikatakan oleh sebagian masyarakat yang menempatkan hak imunitas yang mengistimewakan anggota legislatif yang tidak dapat dituntut secara hukum,” papar Agus saat menjadi pembicara di acara Seminar Nasional MKD DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10).
Agus mengatakan, hak imunitas yang diberikan kepada anggota legislatif bermaksud untuk menjamin hak anggota legislatif sebagai pengawas penguasa dalam tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Keberadaan hak imunitas menjadikan anggota DPR/DPRD dapat melaksanakan tugas dan kewenangan efektif untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan kepentingan negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Hak Imunitas DPR Harus Sesuai Koridor UU

Agus menyebut, dalam penerapannya, hak imunitas anggota DPR harus tetap dalam koridor dan aturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya abuse of power.
Penyerahan palu sidang dari Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel kepada Ketus MKD baru, Adang Darajatun, Selasa (27/9/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Hak imunitas yang dimiliki anggota Dewan Legislatif, kata Agus, secara konstitusional telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (3), yang berbunyi:
3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Hak tersebut tidak hanya untuk dewan legislatif pusat atau DPR saja, tapi juga berlaku untuk di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Secara konstitusional telah diatur dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Demikian juga berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan hak imunitas anggota DPRD ini juga sama mendapatkan hak imunitas yang sama,” terang Agus.
ADVERTISEMENT

Polri Jamin Hak Imunitas DPR

Lebih lanjut, eks Kapolda Sumut itu menerangkan, Polri sebagai institusi penegak hukum telah mengatur agar penerapan hak imunitas anggota DPR tetap sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
“Polri menjamin terlaksananya hak imunitas wakil rakyat baik DPR/DPRD dengan memberikan surat kepada jajaran tentang mekanisme dan prosedur tindakan terhadap DPR/DPRD,” tutup Agus.
Di kesempatan sama, Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Trimedya Panjaitan, mengatakan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan bukan berarti kebal dari hukum.
“Orang yang menjalankan tugasnya, katakanlah mengkritik atas kerjanya di ruang rapat, itu enggak dikenakan sanksi pidana. Tapi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi, kemudian juga tindak pidana lainnya seperti pemerkosaan, KDRT, ya enggak bisa dilindungi dengan itu. Jadi sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkap politisi PDIP tersebut.
ADVERTISEMENT