news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabareskrim Jawab Edy Mulyadi: Tak Mungkin Orang Benar Diproses

2 Februari 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di HUT ke-41 Satpam di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (2/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di HUT ke-41 Satpam di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (2/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". Dia sesumbar proses hukum terhadapnya lebih karena sudah sikapnya yang kritis ke pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun tudingan itu dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia menegaskan, tak mungkin Polri memproses orang tak bersalah.
"Enggak ada lah, enggak mungkin orang benar kita proses," ujar Agus usai menghadiri HUT ke-41 satpam di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (2/2).
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Edy ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah alat bukti. Edy dinilai membeberkan sejumlah data yang tidak berdasarkan fakta dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau dia menimbulkan kegaduhan dengan data fakta-fakta yang tidak benar harus diproses dan menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.
Sebelumnya Edy mengeklaim dirinya memang sudah dibidik. Tapi bukan karena ucapannya soal kalimantan.
“Saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, tapi karena saya dikenal mengkritisi,” kata Edy di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP. Dia terancam 10 tahun penjara.