Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir Yosua Lakukan Pelecehan ke Istri Sambo

9 Agustus 2022 21:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecil kemungkinannya terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis awal kepolisian terkait kasus tersebut, disebutkan tewasnya Brigadir Yosua tewas akibat ditembak Bharada E. Bharada E mendengar teriakan Putri yang diduga telah dilecehkan Yosua.
"Kalau [Pasal] 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan oleh Brigadir Yosua]," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif penembakan tersebut.
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," terangnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.