Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

5 April 2020 18:32 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirtipidum Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Dirtipidum Brigjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait penindakan pelaku hoaks selama darurat corona. Salah satu pointnya, pelaku dan penghina Presiden Joko Widodo akan ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Sigit, Sabtu (4/4). Telegram tersebut ditujukan pada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam telegram tersebut, Sigit meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo, serta pejabat pemerintah. Tak dirinci kriteria pejabat pemerintah ini.
“Penghina kepada penguasa Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana di maksud Pasal 207 KUHP,” kata Sigit, Minggu (5/4).
Sigit menuturkan, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi. Oleh karena itu, Sigit meminta patroli siber dilakukan dengan ketat.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
“Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Berikut isi telegram tersebut: