Kabareskrim Minta Pedagang Masker Tak Patok Harga Mahal: Ada Sanksi
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau pedagang masker tak mematok harga mahal. Pasalnya usai Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga Depok positif terjangkit virus corona, harga satu kotak masker bisa mencapai Rp 250 ribu, 10 kali lipat dari harga normal.
ADVERTISEMENT
“Tentunya terkait pelanggaran yang ada, kita berikan sanksi sesuai UU Perdagangan dan Kesehatan,” kata Sigit saat menyidak stok masker di Pasar Glodok, Jakarta Barat, Kamis (5/3).
Sigit menyebut, dalam sepekan pihaknya telah menangkap 30 orang penimbun masker . Mereka ditangkap di 17 titik dari berbagai daerah di Indonesia.
“Tentunya kita melakukan beberapa kegiatan di seluruh Indonesia ada 17 titik kita dapati. Saat ini ada 30 orang kita minta keterangan,” ujar Sigit.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pedagang masker yang mematok harga tak wajar dapat ditindak pidana.
“Kalau melakukan penimbunan dan membuat harga mahal, ya bisa dilakukan penindakan juga,” imbuh Iwan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyidak Pasar Pancoran, Glodok. Sigit memantau kondisi penjualan masker di lokasi.
ADVERTISEMENT
Sigit tiba di Pasar Glodok sekitar pukul 15.10 WIB. Ia didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.