Kabareskrim Minta Pengedar Narkoba Dijerat Pasal TPPU: Miskinkan!

20 September 2024 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat menghadiri Rakernes Bareskrim di Bali/Selasa (14/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat menghadiri Rakernes Bareskrim di Bali/Selasa (14/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, meminta anggota hingga di tingkat Polsek agar mengenakan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar atau pengedar narkoba. Mereka harus dimiskinkan.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (20/9).
Diharapkan, penerapan TPPU bakal membuat jera pihak yang terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Dengan begitu, peredaran narkoba di Indonesia dapat dikurangi bahkan dihilangkan.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," ucap dia.
"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," lanjut dia.
Sebelumnya, seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin mengendalikan peredaran sabu dari balik lapas di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Uang yang diperoleh dari mengedarkan sabu dibelikan aset seperti tanah hingga mobil mewah senilai Rp 221 miliar. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Mobil mewah itu ditampilkan dalam pers rilis yang digelar oleh Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara. Terlihat, ada mobil jenis Ford Mustang, Land Rover Defender hingga Jeep Rubicon. Selain itu, terlihat pula 1 unit speed boat.
Berikut ini daftar aset yang dibeli dari hasil peredaran narkotika jaringan Hendra Sabarudin:
- 44 bidang tanah dan bangunan;
- 21 unit kendaraan roda empat;
- 28 unit kendaraan roda dua;
- 6 unit kendaraan laut (4 kapal, 1 speed boat, dan 1 jet ski);
- 2 unit kendaraan jenis ATV;
ADVERTISEMENT
- 2 buah jam tangan mewah;
- Uang tunai Rp 1,2 miliar;
- Deposito standard chartered senilai Rp 500 juta.