Kabareskrim: Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan

20 Juli 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah dipenjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Wahyu tak menjelaskan rinci perihal perkara yang pernah menjerat Panji itu. Namun ia menyebut, kasus tersebut sudah lama terjadi.
"Itu (kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama," kata Wahyu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Jawaban Wahyu ini mengkonfirmasi klaim yang pernah disampaikan Panji Gumilang seusai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (3/7) lalu.
Kala itu, Panji dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang sempat mengungkap 4 pertanyaan yang ditanya penyidik kepadanya. Salah satunya, ternyata Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum.
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pertanyaan pertama, Panji Gumilang ditanya terkait riwayat hidup. Dia bilang sudah dijawab, namun tak disebutkan detail terkait jawabannya itu.
ADVERTISEMENT
"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (3/7).
Panji mengaku ketika dirinya berhadapan dengan hukum, ia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya.
"Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," sambungnya.