Kabareskrim: Paspor Jozeph Paul Zhang Akan Dicabut

20 April 2021 21:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan upaya agar penghina Islam Jozeph Paul Zhang segera ditangkap dan dideportasi dari Jerman. Salah satunya dengan mencabut izin paspor.
ADVERTISEMENT
“Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut Paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (20/4).
Agus menuturkan, dengan dicabutnya izin paspor akan membuat ruang gerak Jozeph terbatas. Hal itu memudahan Interpol mendeteksi keberadaanya.
“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujar Agus.
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Status DPO itu akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
Ahmad menuturkan, proses penerbitan red notice membutuhkan waktu sekitar sepekan. Setelahnya, Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari Jerman. Meski begitu, hal itu masih dalam koordinasi atase kepolisian di Berlin, Jerman.