Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Mahendra Dito .
ADVERTISEMENT
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4) lalu terkait kepemilikan senjata api ilegal di rumahnya.
Namun, dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Oleh karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.