Kabareskrim: Polisi Penembak Pengawal Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

4 Maret 2021 16:35 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM untuk mendalami dugaan unlawful killing atau penembakan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Setelah membuat Laporan Polisi (LP), penyidik kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Konstruksi kasus tengah disusun.
“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia menegaskan, Polri akan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: