Kabareskrim: Red Notice Akan Buat Jozeph Paul Zhang Ditolak di Jerman

21 April 2021 14:39 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tengah memproses red notice ke Interpol di Lyon, Prancis untuk Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam dan mengaku nabi ke-26. Red notice merupakan daftar buronan dari suatu negara.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk meneruskan red notice Jozeph Paul Zhang. Bila red notice dikabulkan, pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu akan ditolak di Jerman.
“Kemarin dari hasil rapat dengan imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan untuk mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian dari situ,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
“Kalau red notice disetujui, masuk ke negara-negara Interpol akan menolak yang bersangkutan,” sambung Agus.
Saat ini, Jozeph diketahui berada di Jerman. Polri juga memastikan pria berkaca mata itu masih WNI.
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
Saat disinggung pencabutan izin paspor Jozeph, Agus mengatakan, setelah dipertimbangkan pihaknya masih melakukan pengkajian. Pasalnya dengan pencabutan izin paspor akan membuatnya memiliki status stateless alias tak memiliki negara.
ADVERTISEMENT
“Udah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” ujar Agus.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Status DPO itu akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
****
Saksikan video menarik di bawah ini: