Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kabareskrim: Terungkapnya Kelompok MCA Bukti RI KLB Ujaran Kebencian
27 Februari 2018 16:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian telah menangkap banyak pelaku ujaran kebencian lewat media sosial. Meski banyak ditangkap, namun, pelaku-pelaku ujaran kebencian terus menerus bermunculan.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan jajarannya tidak akan berhenti memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata. Bahkan jaringan Muslim Cyber Army (MCA) yang para pelakunya telah ditangkap, dianggap Ari sebagai kejadian luar biasa (KLB) yang dapat mengganggu kejiwaan masyarakat Indonesia.
“Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan, ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2).
“Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah jenderal bintang tiga tersebut.
ADVERTISEMENT
Para sindikat tersebut diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial, mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya. Ia meminta masyarakat untuk salah mempersepsikan, apalagi membuat analisa yang tidak-tidak, terhadap sebuah informasi yang kebenarannya diragukan.
Diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak pelaku ujaran kebencian di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah lima berinisial ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu. Sindikat juga diduga mengirim virus yang merusak perangkat elektronik.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo. pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. “Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan 'kegilaan' yang menggaduhkan ini, tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus 'pemberontak' seperti ini,” tutup Ari.
ADVERTISEMENT