Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komjen Agus mengatakan, dari hasil pertimbangannya dengan pihak imigrasi, pencabutan paspor masih belum dilakukan. Sebab, hal itu akan membuat Jozeph berstatus tanpa negara sehingga mudah bepergian.
“Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Status stateless yakni seorang warga yang tak memiliki negara. Artinya, bila Jozeph Paul Zhang berstatus stateless akan membuatnya tidak dianggap sebagai seorang warga negara Indonesia sehingga tak berlaku operasi hukum Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Jozeph mengaku sudah melepaskan status kewarganegaraannya dari Indonesia. Ia merasa tak lagi dapat ditangkap kepolisian.
“Oh ya ini, supaya teman-teman jangan membahas ini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam akun Youtube Hagios Europe, Senin, 19 April 202.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Polri menegaskan Jozeph masih WNI. Sebab, tak ada pencabutan kewarganegaraan sejak 2017 sampai 2021. Sedangkan, Jozeph keluar Indonesia pada Januari 2018.
Setelah menetapkan Jozeph sebagai tersangka penistaan agama , Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lion, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).